DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 1/Pid.sus-anak/2023/PN Tmg dan Putusan Nomor 1/Pid.sus.anak/2022/PN Tmg)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 1/Pid.sus-anak/2023/PN Tmg dan Putusan Nomor 1/Pid.sus.anak/2022/PN Tmg)

XML

Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadaptindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapatdiperbandingkan, tanpa dasar pembenaran yang jelas. Sehingga tujuan dari penelitianini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan bagaimana disparitaspidana dapat terjadi pada Putusan Nomor 1/Pid.sus.anak/2023/PN.Tmg dan PutusanNomor 1/Pid.sus.anak/2022/PN.Tmg.Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (fieldreaserch) dengan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara,dan dokumentasi. dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis deskriptif yaitudengan mengamati fenomena yang ada di lapangan kemudian mengkaji denganmengumpulkan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadapdelik pencurian pada Putusan Nomor 1/Pid.sus.anak/2023/PN.Tmg dan Putusan Nomor1/Pid.sus.anak/2022/PN.Tmg. para terdakwa anak telah terpenuhinya semua unsurdalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian disparitas pidana yang terjadi padaPutusan Nomor1/Pid.sus.anak/2023/PN.TmgdanPutusan Nomor1/Pid.sus.anak/2022/PN.Tmg terdapat pembenaran yang jelas yakni pertama adanyapertimbangan hakim terhadap unsur-unsur yang didakwakan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4KUHPidana) terhadap kesesuaian unsur-unsur tersebut terdapat perbedaan dari segiumur pelaku anak, jenis barang yang diambil, waktu kejadian, jumlah kerugian dan carayang dilakukan para terdakwa anak dalam mengambil barang, perbedaan dalam unsurdimiliki secara melawan hukum, perbedaan dalam unsur dilakukan oleh 2 (dua) orangatau lebih, kemudian yang kedua adanya pertimbangan hakim terhadap rekomendasipembimbing kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan yangterakhir adanya pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan danmeringankan anak. Sehingga terjadilah disparitas pidana. Dan disparitas pidana initerdapat pembenaran yang jelas sehingga tidak menyalahi asas nondiskriminasi.
Kata kunci: Disparitas Pidana, Pencurian, Anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Wahyu Haryadi - Personal Name
Student ID
2020090079
Dosen Pembimbing
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail